Merangkumdari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (24/12/2021), berikut petunjuk pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021. 1. Gereja membentuk satgas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 daerah. 2. AturanTata Cara Ibadah Natal 2021 Beberapa poin aturan pelaksanaan Dikutipdari laman Covid19.go.id, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri tersebut, terdapat beberapa aturan cash. - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 33 Tahun 2021. Surat Edaran ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. Pada saat Surat Edaran ini berlaku, maka Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca juga Persiapan Natal dan Tahun Baru, Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal Baca juga Ketentuan Ibadah Natal Tahun 2021 Umat Usia 60 Tahun ke Atas & Ibu Hamil Diimbau Ibadah di Rumah Ilustrasi Natal Spears Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. 3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021; a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga; b. Dilaksanakan di ruang terbuka; c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas ruangan; dan e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam waktu setempat. 4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib Post authorauthor3 Post publishedDesember 24, 2021 Post categoryTata Ibadah Post comments1 Comment Tata Ibadah Malam Natal24 Desember 2021download You Might Also Like Tata Ibadah Hari Minggu Adven III – 11 Desember 2022 Desember 10, 2022 Tata Ibadah Kamis Putih di keluarga – 14 Apr 2022 April 12, 2022 Tata Ibadah Hari Minggu Baptisan Kudus – 14 Agustus 2022 Agustus 13, 2022 This Post Has One Comment Novian Desember 24, 2021 Balas Daftar masuk greja natal Tinggalkan Balasan CommentEnter your name or username to comment Enter your email address to comment Enter your website URL optional Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Home Article Tata Ibadah Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 Pustaka Digital HKBP melalui Departemen Koinonia – Biro Ama Lansia menyelenggarakan Temu Ramah Lansia bertempat di Perkampungan ... Selasa, 6 Juni 2023. Departemen Koinonia melakukan rapar koordinasi kepala biro yang berada dibawah departemen koinonia. Bengkelsekolahminggu sekolahminggu hkbppusat kantorpusathkbp. Rapat Terbuka Senat UHN, Wisuda Ahli Madya, Sarjana, Profesi dan Magister, Medan, 9 Juni 2023. hkbp kantorpusathkbp ...

tata ibadah natal 2021